BOYOLALI, suaramerdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar eksekusi lahan milik warga yang terdampak proyek tol Salatiga-Boyolali secara bertahap. Pada tahapan awal, PN Boyolali bakal mengeksekusi sebanyak 31 bidang tanah milik warga di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali.

Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono mengatakan, diprioritaskannya eksekusi lahan di Desa Kiringan dikarenakan lahan di sana jumlah yang terbanyak. “Jadi pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan bertahap, untuk awalnya 31 bidang tanah di desa Kiringan dulu,” terang humas PN Boyolali, Agung Wicaksono, Minggu (10/9).

Persiapan eksekusi lahan milik warga di jalur tol Salatiga-Boyolali sudah dimatangkan. Antara PN Boyolali dan pihak terkait sudah menggelar rapat secara marathon. Aparat keamanan baik dari kepolisian dan TNI siap mendukung proses eksekusi tersebut.

Proyek pembangunan jalur tol Salatiga-Boyolali sudah berjalan sejak 2017. Hanya saja, proyek nasional itu masih terkendala pembebasan lahan milik warga. Sebelumnya 61 warga pemegang hak milik (HM) terdampak tol Salatiga-Boyolali enggan menyerahkan lahannya untuk dipakai jalur tol.

Meskipun proses negosiasi sudah dilaksanakan oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali. Namun upaya itu mentah, sehingga proses pembebasan lahan diserahkan kepada pengadilan.

Data PN Boyolali menyebutkan, ada warga yang masih menolak, namun ada juga yang sudah menyerahkan lahannya. Proses eksekusi ini dilakukan bila warga enggan menyerahkan lahannya kepada negara. “Saat dieksekusi lahan warga tetap dibayar, karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran. Hanya saja proses konsinyasi ini dilaksanakan di PN,” tambah Agung.

Sementara itu, Direktur Utama PT Solo Ngawi Jaya, David Wijayatno mengatakan pembangunan Jalan Tol Semarang–Solo, ruas Salatiga–Kartasura dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,7 triliun.

Selain itu juga menetapkan pemenang Untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik Paket 1 PT Cipta Strada dan Paket 2 PT Eskapindo Matra. Waktu yang dimiliki kontraktor dan konsultan terpilih selama 18 bulan untuk menyelesaikan proyek jalan tol ini.

 

Sumber Berita